Bupati Eka Putra sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Tanah Datar

    Bupati Eka Putra sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Tanah Datar
    Foto : Dok. Prokopim Pemkab. Tanah Datar

    TANAH DATAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024. 

    Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Jumat (10/11/23) dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar  H. Rony Mulyadi, Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua  Anton Yondra, serta dihadiri 19 dari 35 anggota DPRD. Rapat Paripurna tersebut juga turut dihadiri Forkopimda, Sekda Iqbal Ramadi Payana, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris Dewan, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, dan undangan lainnya.

    Bupati Tanah Datar  Eka Putra dalam menyampaikan Nota Jawaban atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD secara berurutan yang pada sidang sebelumnya disampaikan oleh masing-masing juru bicara yaitu dari Fraksi PAN melalui jubir Jasmadi, Fraksi PPP melalui jubir Zulhadi, fraksi Demokrat melalui jubir Syafri, Fraksi Gerindra melalui jubir Afrizal, Fraksi Perjuangan Golkar melalui jubir Dedi Irawan, Fraksi PKS melalui jubir Nursal, Fraksi Hanura melalui jubir Wadrawati dan Fraksi Nasdem melalui jubir Adrijinil Simabura.

    Menanggapi pertanyaan dari Fraksi PAN  terkait maraknya kegiatan lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman kepada masyarakat. Bupati menjelaskan, untuk mengatasi hal tersebut Pemerintah Daerah telah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program unggulan makan rendang dengan menyempurnakan mekanisme, jangka waktu dan besaran bunga yang bekerjasama dengan pihak perbankan.

    Selanjutnya menanggapi Fraksi PPP tentang berapa persen capaian RPJMD dan Progul sesuai dengan APBD 2023, Bupati menyampaikan capaian RPJMD dan program unggulan telah sesuai Road Map berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 22 tahun  2022.

    Secara umum terkait pertanyaan tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap dana transfer dari Pemerintah Pusat. Bupati mengatakan, langkah kongkrit untuk meningkatkan PAD ke depan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran data objek pajak, mengintensifkan pemungutan pajak dan retribusi serta melakukan penindakan terhadap wajib pajak.

    Lebih lanjut, Bupati menanggapi harapan dari seluruh Fraksi-Fraksi terkait penyelesaian permasalahan pendidikan yang terjadi di SMP 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin. Terkait permasalahan ini, Bupati mengatakan, pemerintah daerah telah mengambil langkah-langkah untuk menjamin keamanan dan kenyamanan siswa dalam proses belajar mengajar.

    Di akhir sidang, diserahkan Nota Jawaban Bupati atas pandangan fraksi DPRD kepada Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt.Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra. (JH)

    tanahdatar sumbar
    Jumadil

    Jumadil

    Artikel Sebelumnya

    Ny.Lise Eka Putra; Program Unggulan Bajak...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Perwakilan 8 Negara, Bupati Eka Putra...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    HUT ke-79 Brimob, Kapolri Kenang Pujian Atraksi Pasukan yang dihadiri Presiden Ke-7 Jokowi dan Presiden Ke-8 Prabowo

    Tags